Apa yang terjadi bila terjadi bencana? Pada situasi darurat sering terjadi kesimpangsiuran informasi yang akan mempersulit upaya penanggulangan bencana (PB). Pelaksanaan PB terkesan lambat, kurang merata dan sulit terpantau. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam kegiatan PB sehingga terjadi tumpang tindih atau bahkan ada daerah-daerah yang tidak tertangani. Sarana dan infrastruktur lumpuh. Selain itu banyak muncul posko-posko tanggap darurat, dan bahkan banyak pula posko-posko yang tidak ada aktivitasnya tapi ada bendera lembaganya terpancang megah. Oleh karena itu perlu ada institusi yang menjadi pusat komando penanganan tanggap darurat PB.
Dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana maka penyelenggaraan penanggulangan
bencana dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah. BNPB dan BPBD mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi koordinasi,
komando dan pelaksana. Fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi
pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan yang dimaksud dengan
fungsi komando dan pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat
tanggap darurat.”
Di
dalam BNPB dan BPBD itu sendiri ada dua unsur, yaitu Unsur Pengarah
dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana PB menyelenggarakan fungsi
koordinasi, komando dan pelaksana. Dalam masa tanggap darurat Deputi
Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi komando pelaksanaan
penanggulangan bencana. Fungsi komando dilaksanakan melalui pengerahan
sumber daya manusia (SDM), peralatan, dan logistik, TNI dan Polri.
Mengenai sistem komando tanggap darurat PB
dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008),
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, dan peraturan-peraturan BNPB terkait dengan
tanggap darurat.
Pengertian Komando Tanggap Darurat Bencana
Tanggap
darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada
saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan,
yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahapan keadaan
darurat bencana meliputi Siaga Darurat, Tanggap Darurat dan Transisi ke
Pemulihan.
Sistem
Komando Tanggap Darurat Bencana adalah suatu standar penanganan
darurat bencana yang mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan,
personil, prosedur dan komunikasi dlm suatu struktur organisasi.
Komando
tanggap darurat bencana adalah organisasi penanganan tanggap darurat
bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan dan dibantu oleh staf
komando dan staf umum, memiliki struktur organisasi standar yang
menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas.
Staf
Komando adalah pembantu Komandan Tanggap Darurat Bencana (KTDB) dalam
menjalankan tugas kesekretariatan, hubungan masyarakat, perwakilan
instansi/lembaga serta keselamatan dan keamanan.
Staf
Umum adalah pembantu KTDB dalam menjalankan fungsi utama komando untuk
bidang operasi, bidang perencanaan, bidang logistik dan bidang
peralatan serta bidang administrasi keuangan untuk penanganan tanggap
darurat
Dalam
masa tanggap darurat ini dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan
sumber daya, (2) Penentuan status keadaan darurat bencana, (3)
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, (4) Pemenuhan
kebutuhan dasar, (5) Perlindungan terhadap kelompok rentan, dan (6)
Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Hal-hal
yang terkait dengan tanggap darurat meliputi kemudahan akses dalam
pengerahan SDM, peralatan dan logistik; kemudahan akses berupa komando
dan sistem komando; pos komando tanggap darurat; pos komando lapangan
tanggap darurat; dan penyusunan rencana operasi tanggap darurat.
Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana
Komando
Tanggap Darurat Bencana dibentuk dengan tahapan sebagai berikut (1)
Informasi awal kejadian bencana, (2) Penugasan Tim Reaksi Cepat (TRC)
BNPB/BPBD, (3) Hasil kaji cepat dan masukan dari para pihak terkait
disampaikan kepada Kepala BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB, (4) Masukan dan
usulan dari Kepala BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB kepada
Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden untuk menetapkan status/tingkat
bencana, (5) Penetapan status/tingkatan bencana oleh
Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden, (6) Penunjukkan Komandan Penanganan
Darurat Bencana oleh Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden, dan (7) Kepala
BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB meresmikan pembentukan Komando Tanggap
Darurat Bencana yang dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan
Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana serta melakukan mobilisasi
SDM, Peralatan, logistik, dan dana Dari instansi/lembaga terkait
dan/atau masyarakat.
Sebagai
langkah awal upaya PB adalah mengumpulkan informasi awal kejadian
bencana. Pokok-pokok informasi awal ini meliputi (1) Apa (jenis
bencana), (2) Kapan (waktu kejadian bencana), (3) Dimana (lokasi
kejadian bencana), (4) Berapa (besaran dampak kejadian bencana),
(Penyebab (penyebab kejadian bencana), dan (5) Bagaimana (upaya
penanganan). Sebagai sumber informasi adalah pelaporan instansi/lembaga
terkait, media massa, masyarakat, internet, dan informasi lain yang
dapat dipercaya.
Di
BNPB dan BPBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
mempunyai satu tim yang disebut Tim Reaksi Cepat (TRC). Tugas TRC ini
adalah melakukan pengkajian bencana dan dampaknya secara cepat dan
tepat, serta pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana
Tugas
Pokok Komandan Tanggap Darurat antara lain (1) Menyusun rencana
operasi, (2) Mengaktifkan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) menjadi
Pos Komando Tanggap Darurat (BPBD), (3) Membentuk Pos Komando Lapangan
di lokasi bencana, (4) Membuat rencana strategis dan taktis,
mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan operasi tanggap
darurat, dan (5) Melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan
SDM, peralatan, logistik dan penyelamatan serta berwenang memerintahkan
instansi terkait dalam penanganan darurat.
Pola Penyelenggaraan Komando Tanggap Darurat
Penyelenggaraan
Komando Tanggap Darurat meliputi (1) Rencana operasi, (2) Permintaan
sumberdaya, (3) Pengerahan sumberdaya, dan (4) Pengakhiran. Pelaksanaan
ini didukung dengan fasilitas komando posko (tanggap darurat dan
lapangan), personil, gudang, sarana dan prasarana, transportasi,
peralatan, alat komunikasi, serta informasi bencana dan dampaknya.
Rencana operasi merupakan perencanaan dengan rencana tindakan menjadi
acuan bagi setiap unsur pelaksana komando. Permintaan sumberdaya
dilakukan oleh Komandan dengan mengajukan permintaan sumberdaya kepada
Kepala BPBD/BNPB. Selanjutnya Kepala BPBD/BNPB meminta dukungan
sumberdaya kepada instansi/lembaga terkait upaya PB. Instansi/lembaga
wajib segera memobilisasi sumberdaya ke lokasi bencana.
Pengerahan
sumberdaya dilakukan melalui pengiriman didampingi personil
instansi/lembaga dan penyerahannya dilengkapi dengan administrasi sesuai
dengan ketentuan berlaku. Dalam hal ini BNPB/BPBD mendukung mobilisasi
sumber daya. Untuk pengakhiran dilakukan oleh Kepala BNPB/BPBD dengan
membuat rencana pengakhiran dengan Surat Perintah (SPRINT) Pengkahiran.
Selanjutnya Komando Tanggap Darurat Bencana dibubarkan sesuai waktu
dengan SK Pembubaran.
Proses
tanggap darurat dinyatakan selesai dengan adanya pernyataan resmi
Gubernur/Bupati/Walikota. Dengan selesainya tanggap darurat maka fungsi
Pos Komando Tanggap Darurat kembali ke Pusdalops, dan tugas Incident Commander
(IC) menjadi selesai, serta semua sumberdaya kembali ke posisi
semula/sumbernya. Tahap upaya PB selanjutnya adalah masuk ke dalam masa
transisi ke proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta
kehidupan/kegiatan sosial-ekonomi masyarakat sudah mulai berjalan.
Dalam setiap kegiatan mesti ada evaluasi dan pelaporan. Komandan
Tanggap Darurat Bencana melakukan rapat evaluasi setiap hari dan membuat
rencana kegiatan hari selanjutnya. Hasil evaluasi menjadi bahan
laporan harian kepada Kepala BNPB/BPBD dengan tembusan kepada Pimpinan
Instansi/Lembaga terkait. Untuk pelaporan dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut (1) Instansi/lembaga/organisasi terkait dalam penanganan
darurat bencana wajib melaporkan kepada Kepala BNPB/BPBD sesuai
kewenangannya dengan tembusan kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana,
(2) Pelaporan meliputi pelaksanaan Komando Tanggap Darurat Bencana,
jumlah/kekuatan sumberdaya manusia, jenis dan jumlah peralatan/logistik,
serta sumberdaya lainnya termasuk sistem distribusinya secara tertib
dan akuntabel, (3) Komandan Tanggap Darurat Bencana sesuai tingkat
kewenangannya mengirimkan laporan harian, laporan khusus, dan laporan
insidentil pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana kepada Kepala
BNPB/BPBD dengan tembusan kepada instansi/ lembaga/organisasi terkait,
dan (4) Kepala BPBD melaporkan kepada Bupati/Walikota/Gubernur dan
Kepala BNPB, Kepala BNPB melaporkan kepada Presiden.Sumber :Djuni Pristiyanto:bnpb.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar