BPBD JENEPONTO |
Penjabaran Tugas dan Fungsi terdiri dari :
1. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah.
2. Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam Penanggulangan Bencana dengan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah
b. Pemantauan
c. Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3. Kepala Pelaksana mempunyai tugas secara terintegrasi, meliputi :
a. Pra bencana
b. Saat tanggap darurat
c. Pasca bencana
Dan menyelenggarakan fungsi :
a. Koordinasi
b. Komando
c. Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayah yang terkena bencana.
4. Sekretaris Unsur Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Badan dan semua unsur di lingkungan Badan penanggulangan Bencana Daerah
Dalam menyelenggarakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Menyiapkan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan
b. Menyusun dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan
c. Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan realisasi anggaran belanja serta pembayaran gaji pegawai
d. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan
e. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian
g. Melaksanakan tata usaha kantor yang meliputi, pencatatan, pengarsipan surat masuk dankeluar, menyiapkan dan mendistribusikan surat-surat
h. Melaksanakan urusan rumah tangga dan protokoler
i. Menyiapkan rencana kebutuhan barang, administrasi dan pelaporannya
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana.
5. Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan umum dan tata usahakepegawaian.Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penerimaan, pendistribusiandan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan keprotokolan
c. Pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat
d. Pelaksanaan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulandalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis, tenaga fungsional, analisis jabatan, analisis beban kerja, budaya kerja, dan tugas tata usaha kepegawaian lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar