Selasa, 24 Maret 2015
Jumat, 13 Maret 2015
" SISTEM KOMANDO TANGGAP DARURAT "
Apa yang terjadi bila terjadi bencana? Pada situasi darurat sering terjadi kesimpangsiuran informasi yang akan mempersulit upaya penanggulangan bencana (PB). Pelaksanaan PB terkesan lambat, kurang merata dan sulit terpantau. Kurangnya koordinasi antar instansi terkait dalam kegiatan PB sehingga terjadi tumpang tindih atau bahkan ada daerah-daerah yang tidak tertangani. Sarana dan infrastruktur lumpuh. Selain itu banyak muncul posko-posko tanggap darurat, dan bahkan banyak pula posko-posko yang tidak ada aktivitasnya tapi ada bendera lembaganya terpancang megah. Oleh karena itu perlu ada institusi yang menjadi pusat komando penanganan tanggap darurat PB.
Dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2007 tentang Penanggulangan Bencana maka penyelenggaraan penanggulangan
bencana dalam tahap tanggap darurat dilaksanakan sepenuhnya oleh Badan
Nasional Penanggulangan Bencana dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah. BNPB dan BPBD mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi koordinasi,
komando dan pelaksana. Fungsi koordinasi adalah melakukan koordinasi
pada tahap prabencana dan pascabencana, sedangkan yang dimaksud dengan
fungsi komando dan pelaksana adalah fungsi yang dilaksanakan pada saat
tanggap darurat.”
Di
dalam BNPB dan BPBD itu sendiri ada dua unsur, yaitu Unsur Pengarah
dan Unsur Pelaksana. Unsur Pelaksana PB menyelenggarakan fungsi
koordinasi, komando dan pelaksana. Dalam masa tanggap darurat Deputi
Bidang Penanganan Darurat menyelenggarakan fungsi komando pelaksanaan
penanggulangan bencana. Fungsi komando dilaksanakan melalui pengerahan
sumber daya manusia (SDM), peralatan, dan logistik, TNI dan Polri.
Mengenai sistem komando tanggap darurat PB
dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (UU 24/2007), Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (PP 21/2008),
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional
Penanggulangan Bencana, dan peraturan-peraturan BNPB terkait dengan
tanggap darurat.
Pengertian Komando Tanggap Darurat Bencana
Tanggap
darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada
saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan,
yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda,
pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi,
penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana. Tahapan keadaan
darurat bencana meliputi Siaga Darurat, Tanggap Darurat dan Transisi ke
Pemulihan.
Sistem
Komando Tanggap Darurat Bencana adalah suatu standar penanganan
darurat bencana yang mengintegrasikan pengerahan fasilitas, peralatan,
personil, prosedur dan komunikasi dlm suatu struktur organisasi.
Komando
tanggap darurat bencana adalah organisasi penanganan tanggap darurat
bencana yang dipimpin oleh seorang Komandan dan dibantu oleh staf
komando dan staf umum, memiliki struktur organisasi standar yang
menganut satu komando dengan mata rantai dan garis komando yang jelas.
Staf
Komando adalah pembantu Komandan Tanggap Darurat Bencana (KTDB) dalam
menjalankan tugas kesekretariatan, hubungan masyarakat, perwakilan
instansi/lembaga serta keselamatan dan keamanan.
Staf
Umum adalah pembantu KTDB dalam menjalankan fungsi utama komando untuk
bidang operasi, bidang perencanaan, bidang logistik dan bidang
peralatan serta bidang administrasi keuangan untuk penanganan tanggap
darurat
Dalam
masa tanggap darurat ini dilakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan dan
sumber daya, (2) Penentuan status keadaan darurat bencana, (3)
Penyelamatan dan evakuasi masyarakat yang terkena bencana, (4) Pemenuhan
kebutuhan dasar, (5) Perlindungan terhadap kelompok rentan, dan (6)
Pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital.
Hal-hal
yang terkait dengan tanggap darurat meliputi kemudahan akses dalam
pengerahan SDM, peralatan dan logistik; kemudahan akses berupa komando
dan sistem komando; pos komando tanggap darurat; pos komando lapangan
tanggap darurat; dan penyusunan rencana operasi tanggap darurat.
Tahapan Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana
Komando
Tanggap Darurat Bencana dibentuk dengan tahapan sebagai berikut (1)
Informasi awal kejadian bencana, (2) Penugasan Tim Reaksi Cepat (TRC)
BNPB/BPBD, (3) Hasil kaji cepat dan masukan dari para pihak terkait
disampaikan kepada Kepala BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB, (4) Masukan dan
usulan dari Kepala BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB kepada
Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden untuk menetapkan status/tingkat
bencana, (5) Penetapan status/tingkatan bencana oleh
Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden, (6) Penunjukkan Komandan Penanganan
Darurat Bencana oleh Bupati/Walikota/Gubernur/Presiden, dan (7) Kepala
BPBD Kab/Kota/Provinsi/BNPB meresmikan pembentukan Komando Tanggap
Darurat Bencana yang dilakukan dengan mengeluarkan Surat Keputusan
Pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana serta melakukan mobilisasi
SDM, Peralatan, logistik, dan dana Dari instansi/lembaga terkait
dan/atau masyarakat.
Sebagai
langkah awal upaya PB adalah mengumpulkan informasi awal kejadian
bencana. Pokok-pokok informasi awal ini meliputi (1) Apa (jenis
bencana), (2) Kapan (waktu kejadian bencana), (3) Dimana (lokasi
kejadian bencana), (4) Berapa (besaran dampak kejadian bencana),
(Penyebab (penyebab kejadian bencana), dan (5) Bagaimana (upaya
penanganan). Sebagai sumber informasi adalah pelaporan instansi/lembaga
terkait, media massa, masyarakat, internet, dan informasi lain yang
dapat dipercaya.
Di
BNPB dan BPBD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
mempunyai satu tim yang disebut Tim Reaksi Cepat (TRC). Tugas TRC ini
adalah melakukan pengkajian bencana dan dampaknya secara cepat dan
tepat, serta pendampingan dalam rangka penanganan darurat bencana.
Organisasi Komando Tanggap Darurat Bencana
Tugas
Pokok Komandan Tanggap Darurat antara lain (1) Menyusun rencana
operasi, (2) Mengaktifkan Pusat Pengendali Operasi (Pusdalops) menjadi
Pos Komando Tanggap Darurat (BPBD), (3) Membentuk Pos Komando Lapangan
di lokasi bencana, (4) Membuat rencana strategis dan taktis,
mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan operasi tanggap
darurat, dan (5) Melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan
SDM, peralatan, logistik dan penyelamatan serta berwenang memerintahkan
instansi terkait dalam penanganan darurat.
Pola Penyelenggaraan Komando Tanggap Darurat
Penyelenggaraan
Komando Tanggap Darurat meliputi (1) Rencana operasi, (2) Permintaan
sumberdaya, (3) Pengerahan sumberdaya, dan (4) Pengakhiran. Pelaksanaan
ini didukung dengan fasilitas komando posko (tanggap darurat dan
lapangan), personil, gudang, sarana dan prasarana, transportasi,
peralatan, alat komunikasi, serta informasi bencana dan dampaknya.
Rencana operasi merupakan perencanaan dengan rencana tindakan menjadi
acuan bagi setiap unsur pelaksana komando. Permintaan sumberdaya
dilakukan oleh Komandan dengan mengajukan permintaan sumberdaya kepada
Kepala BPBD/BNPB. Selanjutnya Kepala BPBD/BNPB meminta dukungan
sumberdaya kepada instansi/lembaga terkait upaya PB. Instansi/lembaga
wajib segera memobilisasi sumberdaya ke lokasi bencana.
Pengerahan
sumberdaya dilakukan melalui pengiriman didampingi personil
instansi/lembaga dan penyerahannya dilengkapi dengan administrasi sesuai
dengan ketentuan berlaku. Dalam hal ini BNPB/BPBD mendukung mobilisasi
sumber daya. Untuk pengakhiran dilakukan oleh Kepala BNPB/BPBD dengan
membuat rencana pengakhiran dengan Surat Perintah (SPRINT) Pengkahiran.
Selanjutnya Komando Tanggap Darurat Bencana dibubarkan sesuai waktu
dengan SK Pembubaran.
Proses
tanggap darurat dinyatakan selesai dengan adanya pernyataan resmi
Gubernur/Bupati/Walikota. Dengan selesainya tanggap darurat maka fungsi
Pos Komando Tanggap Darurat kembali ke Pusdalops, dan tugas Incident Commander
(IC) menjadi selesai, serta semua sumberdaya kembali ke posisi
semula/sumbernya. Tahap upaya PB selanjutnya adalah masuk ke dalam masa
transisi ke proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, serta
kehidupan/kegiatan sosial-ekonomi masyarakat sudah mulai berjalan.
Dalam setiap kegiatan mesti ada evaluasi dan pelaporan. Komandan
Tanggap Darurat Bencana melakukan rapat evaluasi setiap hari dan membuat
rencana kegiatan hari selanjutnya. Hasil evaluasi menjadi bahan
laporan harian kepada Kepala BNPB/BPBD dengan tembusan kepada Pimpinan
Instansi/Lembaga terkait. Untuk pelaporan dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut (1) Instansi/lembaga/organisasi terkait dalam penanganan
darurat bencana wajib melaporkan kepada Kepala BNPB/BPBD sesuai
kewenangannya dengan tembusan kepada Komandan Tanggap Darurat Bencana,
(2) Pelaporan meliputi pelaksanaan Komando Tanggap Darurat Bencana,
jumlah/kekuatan sumberdaya manusia, jenis dan jumlah peralatan/logistik,
serta sumberdaya lainnya termasuk sistem distribusinya secara tertib
dan akuntabel, (3) Komandan Tanggap Darurat Bencana sesuai tingkat
kewenangannya mengirimkan laporan harian, laporan khusus, dan laporan
insidentil pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana kepada Kepala
BNPB/BPBD dengan tembusan kepada instansi/ lembaga/organisasi terkait,
dan (4) Kepala BPBD melaporkan kepada Bupati/Walikota/Gubernur dan
Kepala BNPB, Kepala BNPB melaporkan kepada Presiden.Sumber :Djuni Pristiyanto:bnpb.go.id
Kamis, 12 Maret 2015
PENJABARAN TUGAS & FUNGSI BPBD
BPBD JENEPONTO |
1. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah.
2. Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam Penanggulangan Bencana dengan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b. Pemantauan;
c. Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3. Kepala Pelaksana mempunyai tugas secara terintegrasi, meliputi :
a. Pra bencana;
b. Saat tanggap darurat;
c. Pasca bencana.
Dan menyelenggarakan fungsi :
a. Koordinasi;
b. Komando;
c. Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayah yang terkena bencana.
4. Sekretaris Unsur Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Badan dan semua unsur di lingkungan Badan penanggulangan Bencana Daerah.
Dalam menyelenggarakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Menyiapkan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan;
b. Menyusun dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan;
c. Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan realisasi anggaran belanjaserta pembayaran gaji pegawai;
d. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan;
e. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan;
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian;
g. Melaksanakan tata usaha kantor yang meliputi, pencatatan, pengarsipan surat masuk dankeluar, menyiapkan dan mendistribusikan surat-surat;
h. Melaksanakan urusan rumah tangga dan protokoler;
i. Menyiapkan rencana kebutuhan barang, administrasi dan pelaporannya;
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana
5.Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan umum dan tata usahakepegawaian.Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penerimaan, pendistribusiandan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan keprotokolan;
c. Pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat;
d. Pelaksanaan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulandalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis, tenaga fungsional, analisis jabatan, analisis beban kerja, budaya kerja, dan tugas tata usaha kepegawaian lainnya
PENJABARAN TUGAS & FUNGSI BPBD
BPBD JENEPONTO |
Penjabaran Tugas dan Fungsi terdiri dari :
1. Kepala Badan mempunyai tugas memimpin, melakukan koordinasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan kegiatan di bidang Penanggulangan Bencana Daerah.
2. Unsur Pengarah mempunyai tugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala Badan dalam Penanggulangan Bencana dengan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah
b. Pemantauan
c. Evaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
3. Kepala Pelaksana mempunyai tugas secara terintegrasi, meliputi :
a. Pra bencana
b. Saat tanggap darurat
c. Pasca bencana
Dan menyelenggarakan fungsi :
a. Koordinasi
b. Komando
c. Pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana pada wilayah yang terkena bencana.
4. Sekretaris Unsur Pelaksana mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada Kepala Badan dan semua unsur di lingkungan Badan penanggulangan Bencana Daerah
Dalam menyelenggarakan tugas Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
a. Menyiapkan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan
b. Menyusun dokumen perencanaan dan dokumen pelaksanaan program dan kegiatan
c. Melaksanakan administrasi keuangan yang meliputi pembukuan realisasi anggaran belanja serta pembayaran gaji pegawai
d. Menyiapkan laporan pertanggungjawaban keuangan
e. Menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan
f. Melaksanakan administrasi kepegawaian
g. Melaksanakan tata usaha kantor yang meliputi, pencatatan, pengarsipan surat masuk dankeluar, menyiapkan dan mendistribusikan surat-surat
h. Melaksanakan urusan rumah tangga dan protokoler
i. Menyiapkan rencana kebutuhan barang, administrasi dan pelaporannya
j. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Pelaksana.
5. Sub Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan umum dan tata usahakepegawaian.Dalam melaksanakan tugas Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan penerimaan, pendistribusiandan pengiriman surat-surat, penggandaan naskah-naskah dinas, kearsipan dan perpustakaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
b. Penyelenggaraan urusan rumah tangga dan keprotokolan
c. Pelaksanaan tugas di bidang hubungan masyarakat
d. Pelaksanaan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian mulai penempatan formasi, pengusulandalam jabatan, usulan pensiun, peninjauan masa kerja, pemberian penghargaan, kenaikan pangkat, DP-3, DUK, sumpah/janji pegawai, gaji berkala, kesejahteraan, mutasi dan pemberhentian pegawai, diklat, ujian dinas, izin belajar, pembinaan kepegawaian dan disiplin pegawai menyusun standar kompetensi pegawai, tenaga teknis, tenaga fungsional, analisis jabatan, analisis beban kerja, budaya kerja, dan tugas tata usaha kepegawaian lainnya
Selasa, 10 Maret 2015
SIAGA BENCANA BPBD JENEPONTO
TIM SIAGA BENCANA BPBD JENEPONTO
Upacara apel siaga tersebut dihadiri pula oleh Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno, Dandim 1425 Jeneponto Muh Letkol Chaniago, Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula, dan beberapa Muspida dan Pimpinan SKPD lainnya.
“Launching hari ini, yakni brigade penanggulangan bencana, dan kita melibatkan secara terpadu, sekitar 250 personil yang didalamnya ada Kodim 1425 Jeneponto, Polres Jeneponto, Tagana, BPBD, Satpol-PP, Orari, Pramuka, PMI dan seluruh stakeholder yang terkait dalam penanggulangan bencana,” urai Iksan.
Tujuan launching Siaga Penanggulangan Bencana menurut Iksan, adalah bagian dari langkah awal untuk melakukan penanggulangan bencana yang maksimal di daerah ini. Apalagi Jeneponto kerap dilanda bencana baik itu banjir, longsor maupun kekeringan.
“Saya kira hari ini kita akan memulai langkah baru di Jeneponto. Karena penanganan bencana tahun kemarin belum terpadu, sehingga hari ini, kita mau melakukan yang terbaik untuk daerah ini. Kita ingin meminimalisir seluruh akibat atau dampak dari bencana tersebut. Sebab perlengkapan di laut kita sudah ada, speedboat, ambulance, dan perahu karet dari kepolisian, motor Boat, semuanya akan mendukung dan membantu kita dalam penanggulangan bencana di Jeneponto,” ucap Iksan.
Upaya yang dilakukan kedepannya, kata Iksan, pemerintah dalam melakukan penanganan banjir antara lain, menempatkan setiap personil terpadu di 11 kecamatan agar mampu mengontrol setiap bencana yang terjadi di kabupaten Jeneponto.
“Berdasarkan peta wilayah ditambah dengan pengalaman tahun lalu, memang kita di Jeneponto rawan bencana, termasuk musim kemarau yakni kebakaran, puting beliung dsb. Kalau musim hujan ada bencana banjir, longsor juga angin puting beliung sehingga kita harus siap siaga menghadapinya,” jelas Iksan
Sumber : Radar Selatan
JENEPONTO, RS — Kabupaten Jeneponto merupakan salah satu kabupaten di
Sulawesi Selatan yang kerap mengalami bencana. Baik banjir, kebakaran,
kekeringan, longsor maupun angin puting beliung. Hampir setiap tahun,
Jeneponto selalu siaga karena daerah tersebut memang masuk zona rawan
bencana. Inilah yang membuat pemerintah kabupaten Jeneponto tanggap
siaga bencana dengan melaunching Siaga Penanggulangan Bencana.
Launching Siaga Penanggulangan Bencana ini dilakukan di halaman kantor
bupati Jeneponto yang dirangkaikan dengan upacara apel siaga Bencana
yang dipimpin langsung Bupati Jeneponto Iksan Iskandar, Rabu 7 Januari.Upacara apel siaga tersebut dihadiri pula oleh Kapolres Jeneponto AKBP Joko Sumarno, Dandim 1425 Jeneponto Muh Letkol Chaniago, Ketua DPRD Jeneponto Muh Kasmin Makkamula, dan beberapa Muspida dan Pimpinan SKPD lainnya.
“Launching hari ini, yakni brigade penanggulangan bencana, dan kita melibatkan secara terpadu, sekitar 250 personil yang didalamnya ada Kodim 1425 Jeneponto, Polres Jeneponto, Tagana, BPBD, Satpol-PP, Orari, Pramuka, PMI dan seluruh stakeholder yang terkait dalam penanggulangan bencana,” urai Iksan.
Tujuan launching Siaga Penanggulangan Bencana menurut Iksan, adalah bagian dari langkah awal untuk melakukan penanggulangan bencana yang maksimal di daerah ini. Apalagi Jeneponto kerap dilanda bencana baik itu banjir, longsor maupun kekeringan.
“Saya kira hari ini kita akan memulai langkah baru di Jeneponto. Karena penanganan bencana tahun kemarin belum terpadu, sehingga hari ini, kita mau melakukan yang terbaik untuk daerah ini. Kita ingin meminimalisir seluruh akibat atau dampak dari bencana tersebut. Sebab perlengkapan di laut kita sudah ada, speedboat, ambulance, dan perahu karet dari kepolisian, motor Boat, semuanya akan mendukung dan membantu kita dalam penanggulangan bencana di Jeneponto,” ucap Iksan.
Upaya yang dilakukan kedepannya, kata Iksan, pemerintah dalam melakukan penanganan banjir antara lain, menempatkan setiap personil terpadu di 11 kecamatan agar mampu mengontrol setiap bencana yang terjadi di kabupaten Jeneponto.
“Berdasarkan peta wilayah ditambah dengan pengalaman tahun lalu, memang kita di Jeneponto rawan bencana, termasuk musim kemarau yakni kebakaran, puting beliung dsb. Kalau musim hujan ada bencana banjir, longsor juga angin puting beliung sehingga kita harus siap siaga menghadapinya,” jelas Iksan
Sumber : Radar Selatan
Definisi dan Jenis Bencana
Definisi Bencana Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan definisi bencana sebagai berikut :
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Definisi tersebut menyebutkan bahwa bencana disebabkan oleh faktor alam, non alam, dan manusia. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tersebut juga mendefinisikan mengenai bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.
Gempa bumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan.
Letusan gunung api merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "erupsi". Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar.
Tsunami berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan ("tsu" berarti lautan, "nami" berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi.
Tanah longsor merupakan salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Kekeringan adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan .
Kebakaran adalah situasi dimana bangunan pada suatu tempat seperti rumah/pemukiman, pabrik, pasar, gedung dan lain-lain dilanda api yang menimbulkan korban dan/atau kerugian.
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu keadaan di mana hutan dan lahan dilanda api, sehingga mengakibatkan kerusakan hutan dan lahan yang menimbulkan kerugian ekonomis dan atau nilai lingkungan. Kebakaran hutan dan lahan seringkali menyebabkan bencana asap yang dapat mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat sekitar.
Angin puting beliung adalah angin kencang yang datang secara tiba-tiba, mempunyai pusat, bergerak melingkar menyerupai spiral dengan kecepatan 40-50 km/jam hingga menyentuh permukaan bumi dan akan hilang dalam waktu singkat (3-5 menit).
Gelombang pasang atau badai adalah gelombang tinggi yang ditimbulkan karena efek terjadinya siklon tropis di sekitar wilayah Indonesia dan berpotensi kuat menimbulkan bencana alam. Indonesia bukan daerah lintasan siklon tropis tetapi keberadaan siklon tropis akan memberikan pengaruh kuat terjadinya angin kencang, gelombang tinggi disertai hujan deras.
Abrasi adalah proses pengikisan pantai oleh tenaga gelombang laut dan arus laut yang bersifat merusak. Abrasi biasanya disebut juga erosi pantai. Kerusakan garis pantai akibat abrasi ini dipicu oleh terganggunya keseimbangan alam daerah pantai tersebut. Walaupun abrasi bisa disebabkan oleh gejala alami, namun manusia sering disebut sebagai penyebab utama abrasi.
Kecelakaan transportasi adalah kecelakaan moda transportasi yang terjadi di darat, laut dan udara.
Kecelakaan industri adalah kecelakaan yang disebabkan oleh dua faktor, yaitu perilaku kerja yang berbahaya (unsafe human act) dan kondisi yang berbahaya (unsafe conditions). Adapun jenis kecelakaan yang terjadi sangat bergantung pada macam industrinya, misalnya bahan dan peralatan kerja yang dipergunakan, proses kerja, kondisi tempat kerja, bahkan pekerja yang terlibat di dalamnya.
Kejadian Luar Biasa (KLB) adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004.
Konflik Sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
Aksi Teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
Sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.
Senin, 09 Maret 2015
Bongkahan Batu Bacin Jeneponto :
Pada edisi kali ini,saya akan menampilkan gambar bongkahan Batu Bacin jeneponto yang saya peroleh pada saat melakukan ekspedisi pencarian batu lokal Jeneponto di wilayah Kecamatan Tamalatea.Ada berbagai varian warna seperti gambar-gambar dibawah ini :
Pada edisi kali ini,saya akan menampilkan gambar bongkahan Batu Bacin jeneponto yang saya peroleh pada saat melakukan ekspedisi pencarian batu lokal Jeneponto di wilayah Kecamatan Tamalatea.Ada berbagai varian warna seperti gambar-gambar dibawah ini :
Gambar : 1 |
Gambar : 2 |
Gambar : 3 |
Gambar : 4 |
Gambar : 5 |
Kamis, 05 Maret 2015
Batu permata " BACIN " Jeneponto adalah batu permata asli yang berasal dari Jeneponto.Bongkahannya hampir di temukan di sebagian wilayah kabupaten Jeneponto.Warnanya pun beraneka ragam,mulai dari warna coklat,hitam,kuning,putih,dan warna merah yang mirip dengan warna daging.Pada Blog ini,saya mencoba memperkenalkan salah satu di antaranya yakni Bongkahan yang berwarna merah daging,dan saya memberinya dengan Nama Batu Permata " BACIN ".Saat Batu Permata mulai booming,saya bersama dengan teman-teman ( T.Lawa,T.nanggong,T.Bantang,Bang Sungkar,Bang Alung dan Pangeran ),melakukan ekspedisi di kecamatan Tamalatea dalam upaya untuk menemukan bongkahan batu asli dari Jeneponto,dan akhirnya kami menemukannya.Dalam tulisan perdana di blog ini,saya menampilkan bongkahan batu yang berwarna merah daging yang saya suruh bentuk dan jadilah batu permata yang sudah di bentuk dalam sebuah cincin.Dan hasilnya seperti pada gambar yang saya upload pada Blog ini.
Langganan:
Postingan (Atom)